Mediasi Berhasil Capai Kesepakatan dalam Perkara Nomor 201/Pdt.G/2026/PN Lbp

Mediasi Berhasil Capai Kesepakatan dalam Perkara Nomor 201/Pdt.G/2026/PN Lbp

Lubuk Pakam, 1 Juli 2026 – Proses mediasi dalam perkara perdata Nomor 201/Pdt.G/2026/PN Lbp yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi mampu menghadirkan solusi yang efektif, efisien, serta mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat.

Perkara tersebut melibatkan PT Bank Perekonomian Rakyat Sumber Tiopan Raya, yang dalam proses persidangan diwakili oleh Direktur Utamanya, John Piter, sebagai Penggugat, melawan Depence Sembiring dan Rosiman Br. Bangun selaku Tergugat.

Proses mediasi dipimpin oleh Daniel Anderson Putra Sitepu, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang bertindak sebagai mediator. Dengan mengedepankan prinsip netralitas, profesionalisme, serta komunikasi yang konstruktif, mediator berhasil memfasilitasi dialog yang produktif sehingga para pihak mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa secara damai.

Keberhasilan mediasi ini mencerminkan adanya itikad baik dari seluruh pihak untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur perdamaian tanpa harus melanjutkan proses persidangan hingga putusan. Selain memberikan kepastian hukum, penyelesaian melalui mediasi juga diharapkan mampu menjaga hubungan baik di antara para pihak serta meminimalkan waktu dan biaya penyelesaian perkara.

Para Pihak menyampaikan apresiasi kepada Daniel Anderson Putra Sitepu, S.H., M.H. selaku mediator, serta kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi secara aktif dan kooperatif selama proses mediasi berlangsung. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan langkah yang bijaksana dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang adil, cepat, sederhana, dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

Dengan tercapainya kesepakatan damai dalam perkara ini, diharapkan hasil mediasi dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak, sehingga tujuan penyelesaian sengketa secara damai benar-benar dapat terwujud sesuai dengan semangat peradilan yang mengedepankan keadilan dan kepastian hukum.

Previous Panggilan Umum Perkara Perdata Nomor : 231/Pdt.G/2026/PN Lbp

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 16:30 WIB

Jum’at : 08:00 – 17:00 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2026. All Rights Reserved